BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil BUMDES

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD

Visi & Misi BUMDES

VISI

Mewujudkan kesejahtraan masyarakat Desa Wargakerta melalui pengembangan usaha dalam bidang peternakan, perikanan dan pertanian dengan Motto : “Berjuang Bersama Menuju Desa Mandiri”

MISI

1. Meningkatkan perekonomian desa;
2. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
3. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa;
4. Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka memberantas kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi pedesaan;

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

TUGAS POKOK

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi daerah yang berbasis pada potensi desa dan berorientasi pada kearifan lokal

Kepengurusan BUMDES

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir