PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: LINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LINMAS

Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban

Visi & Misi LINMAS

VISI 

Terwujudnya Situasi dan Kondisi Desa Mekarsari yang Tertib, Aman dan Tentram untuk Perlindungan Masyarakat

MISI

1. Memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Desa Mekarsari;
2. Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan  masyarakat dalam bidang Perlindungan Masyarakat.

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS

TUGAS POKOK

1 Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
4.  Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.

 

FUNGSI

1. Sebagai penanggung jawab keamanan di Desa

 

Kepengurusan LINMAS

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir