Nama Lembaga | : | PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LINMAS |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban
VISI
Terwujudnya Situasi dan Kondisi Desa Mekarsari yang Tertib, Aman dan Tentram untuk Perlindungan Masyarakat
MISI
1. Memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Desa Mekarsari;
2. Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang Perlindungan Masyarakat.
TUGAS POKOK
1 Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
FUNGSI
1. Sebagai penanggung jawab keamanan di Desa
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |